Sabtu, 14 Mei 2011

Bagaimana memahami bid'ah???

Ketahuilah bahwa PERINTAH ALLAH ADA DUA JENIS:

1. Perintah dengan sighot (bentuk) amar, dan disertai tata cara pelaksanaannya
Contoh: "Aqimis sholah". Lafadz tersebut walaupun tidak disertakan penjelasan tata caranya, namun nash2 lain datang dan menjelaskannya.

2. Perintah dengan sighot (bentuk) amar secara mutlak dan umum, namun tidak disertai tata cara pelaksanaannya
Contoh: "jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah...". Lafadz tersebut disampaikan Nabi namun tidak disertakan penjelasan tata caranya, apakah berdiri dengan sedekap ataukah tangan terulur atau dibelakang punggung dst.



kemudian perlu diketahui juga tentang BERTOLAK BELAKANG DENGAN PERINTAH ALLAH:

1. bertolak belakang dengan perintah syara' yang telah dijelaskan kayfiyahnya maka secara istilah disebut bid'ah (karena tidak sesuai dengan tatacara yg dijelaskan syara').
penjelasan ini sesuai dengan petunjuk Nabi "Barang siapa melaksanakan amal yang tidak ada perintah dari kami maka ia tertolak" (HR Syaikhoni)
maka barang siapa bersujud tiga kali atau melempar jumroh 8 kali maka terhitung bid'ah.

2. Bertolak belakang dengan perintah syara' yang tidak dijelaskan kayfiyahnya terjatuh pada hukum syara': haram, makruh, mubah, sah, atau batal.
cONTOH:
dalam hadits dijelaskan: Emas dengan emas adalah sekian dan sekian... (sepadan). maka ketika orang melakukan pertukaran emas yang sejenis dengan timbangan yang tidak sama, maka tidak dikatakan bid'ah, namun disebut IRTIKABUL HAROOM (melaksanakan amal yg diharamkan)

CONTOH:
duduk ketika ada jenazah tidak bisa disebut bid'ah, karena ada nash lain bahwa Beliau berdiri, kemudian duduk. dan ini menjelaskan hukumnya mubah.

Posisi tangan waktu berdiri tidak disebut bid'ah.. karena tidak ada penjelasan bagaimana berdiri waktu ada jenazah.

CONTOH:
JIHAD adalah amalan wajib. namun Nabi tidak menjelaskan kayfiyatnya secara mendetail, sehingga ketika seseorang melaksanakan jihad dengan caranya sendiri, dengan memakai teknik kungfu atau karate, dengan senjata nuklir atau kandaraan bermotor maka tidak terkategori bid'ah.

KESIMPULAN:
berdasarkan istiqro' 'anid dala-il maka bid'ah adalah perkara khusus yang jatuh pada masalah IBADAH MAHDLOH (Ibadah yang kayfiyatnya dijelaskan terperinci)
wallohu a'lam wa ilayhil musta'aan